Partisipasi teritorial masyarakat lingkar tambang terhadap batas izin usaha pertambangan (IUP) batuan sebagai upaya pencegahan konflik agraria di Desa Panggulawu, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara
Abstract
Desa Panggulawu, yang berada di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Pudonggala pada tahun 2017. Seiring waktu, desa ini mengalami perkembangan pesat di berbagai sektor, termasuk pertanian dan pariwisata. Sebagai wilayah yang berada di sekitar area pertambangan, masyarakat Desa Panggulawu menjadi bagian penting dalam implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang disusun oleh perusahaan tambang. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai konflik agraria, regulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta penggunaan data spasial yang berkaitan dengan batas wilayah administratif dan ekologis. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif dengan metode Focus Group Discussion (FGD) dan pelatihan teknis. Beberapa aktivitas utama meliputi bimbingan teknis tentang perizinan dan pengawasan IUP, pemetaan serta digitalisasi data spasial menggunakan peta tematik, dan pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG). Hasil program ini diharapkan mampu mengurangi potensi konflik agraria, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap batas-batas wilayah tambang, serta mendorong kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan. Rekomendasi kegiatan yang dihasilkan antara lain pembuatan peta digital desa, peta administrasi, dan penetapan batas lahan kepemilikan warga.

Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akar Ilmu: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.